Senin, 27 April 2015

taharah

Taharah

Taharah menurut bahasa berarti bersih, suci, / bersuci.  Menurut istilah, Taharah adalah membersihkan diri dari najis dan hadas yang ditentukan oleh syariat Islam. Orang-orang yang suci adalah orang yang membersihkan dirinya dari segala najis, hadas, dan kotoran.
Tanpa taharah ibadah seseorang akan sia-sia. Setiap orang yang hendak melakukan shalat dan tawaf diwajibkan dulu untuk bertaharah, seperti berwudhu, tayamum, atau mandi. Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
“Allah tidak menerima shalat yang tidak dengan bersuci” ( H.R. An Nasa’i )
Allah SWT juga berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri” ( Q.S. Al-Baqarah : 222 )
Secara garis besar, bersuci dibagi menjadi dua macam, yaitu bersuci dari najis dan hadas. Adapun dilihat dari sifat dan pembagiannya, bersuci dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu:
  1. Bersuci batiniah, yaitu membersihkan jiwa dari kotoran bathin berupa dosa dan perbuatan maksiat, seperti syirik, takabur, dan ria. Cara membersihkannya dengan cara bertobat dan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
  2. Bersuci lahiriah, yaitu membersihkan badan, tempat tinggal, dan lingkungan dari segala bentuk kotoran atau najis.  Bersuci lahiriah meliputi kegiatan bersuci dari najis dan bersuci dari hadas.
  • Bersuci dari hadas adalah berusaha membersihkan segala bentuk kotoran yang melekat pada badan atau tempat yang didiami. Kotoran yang melekat pada tubuh harus dibersihkan sampai hilangnya rasa, bau, warna, dan wujudnya.
  • Bersuci dari hadas adalah menghilangkan atau membersihkan hadas dengan cara berwudhu atau mandi.
Hadas kecil dapat disucikan dengan cara berwudhu
Macam-macam alat Taharah
Alat atau benda yang dapat digunakan untuk bersuci dalam Islam ada dua macam, yaitu benda padat dan benda cair.
  1. Benda padat  yang dimaksud adalah batu, pecahan genting, batu merah, kertas, daun, dan kayu. Semua benda tersebut harus dalam keadaan bersih dan tidak terpakai. Islam melarang benda-benda tersebut apabila masih keadaan terpakai.
  2. Benda cair yang boleh digunakan untuk bersuci adalah air. Air ada yang boleh untuk bersuci, ada pula yang tidak boleh atau tidak sah untuk bersuci.
Macam-macam air
Air yang dapat digunakan dalam taharah bermacam-macam, diantaranya adalah :
  1. Air Mutlak, yaitu air yang suci dan menyucikan yaitu air yang halal diminum dan sah digunakan untuk bersuci. Air suci dan menyucikan tersebut antara lain; air sumur, air sungai, air laut, air hujan, air embun, air salju, air mata air. Air-air tersebut dapat digunakan selama semuanya belum berubah, baik warna, bau, maupun rasa.
  2. Air suci tetapi tidak menyucikan, yaitu air yang halal untuk diminum tetapi tidak sah untuk bersuci, contohnya air kelapa, air kopi, air teh, dan air yang dikeluarkan dari pepohonan.
  3. Air Musyammas, yaitu air yang dipakai bersuci seperti air yang terjemur atau terkena panas matahari dalam bejana, selain bejana emas atau perak. Hukum memakai air tersebut adalah makruh.
  4. Air Mustakmal, yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci. Air ini haram digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah warnanya.
  5. Air Mutanajis, yaitu air yang terkena najis tidak halal diminum dan tidak sah untuk bersuci. Ketagori air mutanajis adalah :
  • Air yang sudah berubah warna, bau, dan rasanya karena terkena benda najis.
  • Air yang belum berubah warna, bau, dan rasanya karena terkena najis tetapi jumlah air tersebut sedikit (kurang dari dua kulah).
Pembagian Najis dan cara Menyucikannya
  1. Najis Mukhaffafah ( Najis ringan),Najis ringan adalah najis yang berasal dari air kencing bayi laki-laki kurang 2 tahun yang belum makan apa-apa, kecuali air susu ibunya. Cara menyucikan najis ini cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis. Rasulullah Saw. bersabda yang artinya:“Siapa saja yang terkena air kencing anak perempuan harus dicuci, sedangkan jika terkena air kencing anak laki-laki cukup dengan memercikkan air padanya.” (H.R. Abu Dawud dan Nasa’i)
  2. Najis Mutawassitah ( Najis Sedang ),Najis sedang adalah semua najis yang tidak termasuk dua macam najis ( Mukhaffafah dan Mughallazah). Najis mutawassitah ada dua yaitu:
    • Najis Mutawassitah hukmiah adalah najis yang diyakini adanya, tetapi tidak ada bau, rasa, ataupun wujudnya, seperti air kencing yang sudah kering. Cara mnyucikannya cukup disiram dengan air di atasnya.
    • Najis Mutawassitah ‘ainiah adalah najis yang masih ada wujud, bau maupun rasa. Cara menyucikannya dengan dibasuh sampai hilang wujud, bau, maupun rasanya, kecuali jika wujud itu sangat sulit dihilangkan.
  3. Najis Mughallazah ( Najis Berat ),Najis berat adalahsuatumateri (benda) yang kenajisannya ditetepkan bedasarkan dalil yang pasti (qat’i). Najis yang termasuk dalam kelompok ini adalah najis yang berasal dari anjing dan babi. Cara menyucikan najis ini adalah menghilangkan terlebih dahulu wujud najis tersebut, kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya tercampur dengan tanah. Rasulullah Saw. bersabda : “Cara memnyucikan bejana seseorang di antara kamu apabila dijilat dengan anjing hendaklah dibasuh tujuh kali dan salah satunya hendaklah dicampur dengan tanah.” (H.R. Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar