KOTABUMI (Lampost.co): Yusmalinda (40), warga Dusun Talangpadang, Bumi mandiri, Abung Barat, Lampung Utara akhirnya harus mendekam di hotel prodeo Polres setempat, Jumat (30-8) sekitar pukul 17.30.
Pasalnya, ibu rumah tangga tersebut selaku Ketua UPK Ogan Lima, PNPM Mandiri Pedesaan di tahan di Polres Lampung Utara karena ter jerat kasus dugaan penyelewengan dana Simpan Pinjam tahun 2009.
Iptu Supriyanto, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Satreskrim Polres Lampura ketika dimintai keterangan kemarin sore, membenarkan penahanan terhadap Yusmalinda, selaku ketua Unit Pelaksana Kecamatan Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.
Tersangka ini, sebelumnya diperiksa mulai pukul 14.00 - 17.00 , untuk melengkapi berita acara pemeriksaan sebagai tersangka. "Setelah itu dia langsung kita tahan ke sel untuk ditahan selama 20 hari kedepan," kata Supriyanto.
Dalam melakukan modus penyelewengan, ia menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka lebih dahulu mengambil dana dan kemudian disalurkan kepada kelompok simpan pinjam di kecamatan tersebut. Namun setelah dikembalikan oleh kelompok, wanita tersebut tidak membukukannya dalam laporan bulan, sehingga saat di tanya oleh penyidik di waktu pemeriksaan, tersangka tidak dapat menunjukkan pertanggungjawaban pemakaian dana.
Supriyanto menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan di penyelidikan dan penyidikan, terdapat kerugian negara sebesar Rp 23 Juta. "Hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan BPKP Lampung," ujarnya.
Dalam menangani kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 pasal 12 huruf E undang-undang tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) tahun 2009, di Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Lampura.
"Kami sudah meminta keterangan Yusmalinda, Ketua Pelaksana PNPM di desa itu," ujarnya.
Dia juga menjelaskan, dalam PNPM MP terdapat berbagai kegiatan yang di antaranya kegiatan simpan pinjam perempuan (SPP), pembangunan pra¬sarana umum, kesehatan, dan pendidikan.
"Dugaan penyimpangan dana itu terjadi pada kegiatan SPP,"ujar dia lagi.
Indikasi penyimpangan terjadi, lanjutnya, karena laporan ketua pelaksana pada pemerintah tidak sesuai. Di mana, sejumlah kelompok yang melakukan simpan pinjam dinyatakan belum melakukan penyetoran, sedangkan berdasarkan pengakuan para kelompok bahwa mereka sudah menyetor.
"Oleh ketua pelaksanan dilaporkan bahwa kelompok belum menyetor, padahal sudah. Dan itu dibuktikan dengan kuitansi pembayaran," terang Supriyanto.
Dia menjelaskan, dalam program PNPM MP di bidang simpan pinajam di desa itu, terdapat 8 kelompok. Kelompok tersebut mengaku bahwa mereka sudah menyetor sesuai jadwal.
"Yang sudah kami mintai keterangan antara lain sekretaris serta bendahara kegiatan.
Ditempat terpisah, Yusmalinda ketika dimintai keterangan sejumlah wartawan membantah jika di tahun 2011 terjadi permasalahan dalam pelaksanan PNPM di desa tersebut.
Menurutnya, permasalahan justru terjadi di tahun 2010 yang merupakan dana bergulir dari tahun 2009. (HAR/L3)
Pasalnya, ibu rumah tangga tersebut selaku Ketua UPK Ogan Lima, PNPM Mandiri Pedesaan di tahan di Polres Lampung Utara karena ter jerat kasus dugaan penyelewengan dana Simpan Pinjam tahun 2009.
Iptu Supriyanto, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Satreskrim Polres Lampura ketika dimintai keterangan kemarin sore, membenarkan penahanan terhadap Yusmalinda, selaku ketua Unit Pelaksana Kecamatan Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.
Tersangka ini, sebelumnya diperiksa mulai pukul 14.00 - 17.00 , untuk melengkapi berita acara pemeriksaan sebagai tersangka. "Setelah itu dia langsung kita tahan ke sel untuk ditahan selama 20 hari kedepan," kata Supriyanto.
Dalam melakukan modus penyelewengan, ia menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka lebih dahulu mengambil dana dan kemudian disalurkan kepada kelompok simpan pinjam di kecamatan tersebut. Namun setelah dikembalikan oleh kelompok, wanita tersebut tidak membukukannya dalam laporan bulan, sehingga saat di tanya oleh penyidik di waktu pemeriksaan, tersangka tidak dapat menunjukkan pertanggungjawaban pemakaian dana.
Supriyanto menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan di penyelidikan dan penyidikan, terdapat kerugian negara sebesar Rp 23 Juta. "Hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan BPKP Lampung," ujarnya.
Dalam menangani kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 pasal 12 huruf E undang-undang tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) tahun 2009, di Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Lampura.
"Kami sudah meminta keterangan Yusmalinda, Ketua Pelaksana PNPM di desa itu," ujarnya.
Dia juga menjelaskan, dalam PNPM MP terdapat berbagai kegiatan yang di antaranya kegiatan simpan pinjam perempuan (SPP), pembangunan pra¬sarana umum, kesehatan, dan pendidikan.
"Dugaan penyimpangan dana itu terjadi pada kegiatan SPP,"ujar dia lagi.
Indikasi penyimpangan terjadi, lanjutnya, karena laporan ketua pelaksana pada pemerintah tidak sesuai. Di mana, sejumlah kelompok yang melakukan simpan pinjam dinyatakan belum melakukan penyetoran, sedangkan berdasarkan pengakuan para kelompok bahwa mereka sudah menyetor.
"Oleh ketua pelaksanan dilaporkan bahwa kelompok belum menyetor, padahal sudah. Dan itu dibuktikan dengan kuitansi pembayaran," terang Supriyanto.
Dia menjelaskan, dalam program PNPM MP di bidang simpan pinajam di desa itu, terdapat 8 kelompok. Kelompok tersebut mengaku bahwa mereka sudah menyetor sesuai jadwal.
"Yang sudah kami mintai keterangan antara lain sekretaris serta bendahara kegiatan.
Ditempat terpisah, Yusmalinda ketika dimintai keterangan sejumlah wartawan membantah jika di tahun 2011 terjadi permasalahan dalam pelaksanan PNPM di desa tersebut.
Menurutnya, permasalahan justru terjadi di tahun 2010 yang merupakan dana bergulir dari tahun 2009. (HAR/L3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar